UH AssalamuAlaikum..sblm nya sy mnt mf...sy mau tny kalau ADILnya Org tua itu trmasuk ke wajiban bkn..?
===================
Waalaikumsalam
Orang tua memandang berdasarkan "keadaan dan kebijaksanaan" bukan "keadilan" atas anak2nya.....
Saya contohkan ketika orang tua sudah lanjut usia..... lalu berwasiat akan harta warisannya..... dia punya 2 anak, satu laki2 dan 1 lagi perempuan...... Menurut hukum yang laki2 akan dapat 2 bagian yang perempuan 1 bagian......
Tapi orang tua berhak memandangnya secara berbeda, ketika orangtua melihat anak laki2nya sudah sangat berlebihan/kecukupan harta, dan yang perempuan kekurangan, maka orangtua berhak untuk berwasiat membagi anak perempuannya lebih banyak daripada yang laki2, misalnya 75% utk anak perempuannya, dan 25% untuk anak laki2nya.....
Jadi dalam hal tersebut orangtua memandang bukan berdasarkan keadilan tapi kebijaksanaan...... karena yang dikatakan adil mestinya mengikuti aturan takaran pembagian secara umum, namun apa yang dilakukan orangtua mengikuti takaran kebijaksanaan hatinya, memberi jatah lebih untuk anaknya yang lebih lemah ekonominya......
"Kadang kadang, kebijaksanaan itu melanggar keadilan, meski demikian, kebijaksanaan akan menemukan titik keadilan baru yang lebih baik".....
Nyimak abah....salam
BalasHapus