Assalamualaikum Abah, mohon izin utk meminta pencerahan, ttg deposito, salahkah sy jk misal pnya dana 1 M lalu sy depositokan lalu dr bunga tsb diberikan utk membangun prasarana umum utk turut membangun negara? Tanpa kita mengambil untung dr bunga tsb seluruhnya? Hanya mendepositokan tp utk keperluan spt itu, ya walau mungkin itu bukan benar-benar suatu kebaikan krn berasal dari dana riba, dan jg tidak menghasilkan pahala, tp yg spt ini tdk sbrapa pnting utk saya. trimakasih dan mohon maaf jika lancang
===============================
Waalaikumsalam
Jujur saja, saya sendiri masih bingung tentang istilah "riba" ini berkaitan dgn hukum fiqih.... Saya jelaskan mengapa saya bingung?..... heuheu
begini:
Kita menggunakan mata uang kertas yang nilainya fluktuatif, jaman nabi SAW dahulu kan pakai emas..... Hal ini yang membuat hukum fiqih jd membingungkan buat saya.... Karena "bunga" yg dianggap sbg "riba", dihitung berdasarkan mata uang kertas, bukan dihitung berdasarkan emas..... Sedang nilai tukar uang kertas itu selalu terkoreksi, turun dari waktu ke waktu, walau nilai angka (nominalnya) tetap...... Sedang nilai tukar emas, cendrung stabil, walau nilai nominalnya cendrung naik.....
Jadi kalau ada kasus hutang piutang, semisal:
si A hutang kepada si B, uang 5 jt, jatuh tempo 1 tahun. satu tahun kemudian si B bayar hutang persis nilainya 5jt. tentu yang seperti ini kalian sebut "bukan riba".... bener gak?....
Tapi, coba saya konversi hutangnya ke nilai emas, anggaplah emas tahun ini Rp 500rb/gr, tahun depan ternyata naik harga 550rb/gr..... Itu berarti hutang si A setara dengan 10 gr emas (10 x 500rb = 5 jt), tahun depan hutang si A akan tetap setara 10 gr emas, namun nilai uangnya adalah 5,5jt, bukan 5jt, karena harga emas naik...... Jadi si A harus bayar 5,5 jt jika hutangnya dikonversi dalam bentuk emas...... Ada kelebihan 500rb, jika kalian menghitung berdasarkan nilai nominal uang, maka kalian katakan ini sbg riba, namun jika kalian menghitung berdasarkan konversi ke emas, maka ini "BUKAN" riba......
Nilai tukar emas itu cendrung stabil, ia beriringan atau cendrung berbanding lurus dengan nilai laju "inflasi".....
bunga deposito itu mungkin pada kisaran rate 7-12 %, inflasi tahunan kita juga pada kisaran rate 7-12%, hampir2 sama.... Jadi bunga deposito itu kurang lebih hampir sama dengan laju inflasi tahunan..... Hasilnya adalah:
- Walau anda mendapatkan "bunga" deposito, walau nilai "nominal" uang anda bertambah, sebenarnya "nilai tukar" uang anda itu tetap tetap saja segitu...... Jadi sebenarnya anda dapat bunga apa tidak??...... secara real, saya katakan, sebenarnya kalau nilai deposito anda di konversi ke bentuk emas sbg perhitungannya, anda itu "TIDAK" pernah dapat bunga sama sekali, kalaupun ada itu sangat kecil sekali..... heuheuheu.....
tentu beda kalau anda pinjam di bank, karena rate bunganya mungkin lebih tinggi dari laju inflasi, anda memang kena bunga, dalam hal tersebut......
Jadi kesimpulan saya, kalau perhitungan deposito di konversikan dalam bentuk emas, sbgmn jaman nabi SAW dahulu pakainya emas, menyimpan uang di bank, sebenarnya, "TIDAK" dapat bunga, ini ditinjau dari "nilai tukarnya", bukan nilai nominalnya...... Kalau hutang di bank, itu baru kena bunga..... heuheuheu......
Disitulah saya berpemahaman, bahwasannya, "TIDAK" masalah anda bersedekah pakai bunga deposito.....
Hadir nyimak abah..
BalasHapusHadir nyimak Abah
BalasHapusNyimak abah..
BalasHapusSalam takzim abah...nyimak
BalasHapus