Sekarang sedang gencar gencarnya masalah memilih pemimpin....... Lalu muncullah banyak pro dan kontra terutama tentang memilih pemimpin yang kafir dalam maksud non-muslim.......
banyak memang ayat ayat yang melarang memilih wali atau wakil atau pemimpin dari golongan orang kafir contohnya spt ini:
QS. 3. Aali 'Imraan : 28.
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)."
Namun mungkin ada beda keadaan pemimpin dimasa dahulu kala dengan sekarang, beda keadaan itu adalah pemimpin dimasa dahulu (masa nabi) itu jadi satu, pemimpin spiritual (agama) sekaligus adalah pemimpin pemerintahan...... Kalau di Indonesia sekarang keadaannya berbeda, dimana pemimpin spiritual (agama) berbeda dengan pemimpin pemerintahan.......
Tapi yang menarik bagi saya adalah ada semacam ketidak adilan pandangan, dimana faktor "agama" dijadikan faktor untuk menolak seorang pemimpin, padahal kalau bicara masalah keharaman/ketidak bolehan memilih pemimpin, ternyata kita tidak hanya "dilarang" memilih yang tidak seagama, bahkan memilih pemimpin yang muslim namun tidak cakap/tidak kompeten juga dilarang.......
Dasarnya apa?..... yah kalau bicara dalil, simaklah dibawah ini:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (BUKHARI – 6015)
Perhatikan, tentang "menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, itu akan membawa kepada kehancuran"..... Jadi memilih pemimpin, walau dia muslim, namun tidak cakap, tidak kompeten, tidak mengerti aturan dan hukum tata negara, adalah sama sama "terlarang".....
misal, ada ulama yang mencalonkan jadi pemimpin daerah, dia memang ahli bidang keagamaan, namun tidak cakap dan kompeten dalam tata negara dan ilmu pemerintahan, itu juga terlarang untuk memilihnya, sebab dia "bukan ahlinya"....... memilihnya hanya akan membawa kehancuran, sesuai hadist di atas.......
Tentunya agar adil, kita tidak semestinya mengembar gemborkan tentang pemimpin non-muslim "haram dipilih, namun tidak membuka tentang memilih yang muslim namun tidak cakap dan kompeten itu juga sama haramnya......
Saya bahas ini karena bagian memilih pemimpin yang muslim namun tidak memiliki kecakapan dan kompetensi, tidak pernah dibahas orang, jadi saya yang bahas..... untuk perimbangan, biar adil..... dan membuka wacana pemikiran......
Hadir Abah Cinta...
BalasHapusSendiko Abah...
BalasHapusNggeh abah guru
BalasHapusAlhamdu Lillah
BalasHapusAbah
Amiin
Alhamdu Lillah
BalasHapusAbah
Amiin
Njih Abah
BalasHapusHadir Abah
BalasHapusIkut Nyimak Abah,,
BalasHapus