Selasa, 05 Juli 2016

Zakat fitrah

Tentunya sdh mengerti tentang zakat fitrah pada setiap bulan puasa.....

Zakat fitrah itu berupa makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg, ada jg yang berpendapat 2,7 kg....

Kalau mazhab safi'ie, zakat fitrah itu harus berupa makanan pokok atau beras tidak boleh berupa uang..... nah kalau menurut imam abu hanifah boleh berupa uang.

Tetapi, ada hal yang menarik yaitu, kalau memberi berupa uang, mengikuti abu hanifah, itu jumlahnya bukan setara 2,5 kg beras, melainkan setara 3,8 kg beras, kalau tidak salah segitu .... nah yang ini, mungkin banyak yang tidak tahu.... dimana prakteknya memberi berupa uang tapi setara 2,5 kg beras, mengikuti imam safii, padahal menurut imam safii sendiri tidak boleh berupa uang.........

Terus pelajarannya apa?..... gak ada pelajarannya, ini cuman sekilas info, selingan buat tambah pengetahuan saja....

8 komentar: