Sabtu, 10 Agustus 2019

240
Abah aku boleh bertanya ini penting, Abah seseorang mengatakan. Anak dari hasil zina, katanya bapak kandungnya tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan sih anak tersebut.

Apa itu betul? Kalau betul siapa yg behak menjadi walinya. Apa boleh abah yg jadi walinya saudara laki2 atau pamanya.

Abah kami takut jika sih anak bertanya tanya. Kami takut setelah ia tau, dia ngamuk dan akhirnya sangat sangat sangat membenci kami...

Apa yang harus kami lakukan abah...
=====================
Laki2 dan perempuan zina, perempuannya hamil, lalu menikah dgn laki2 lain... Anaknya ikut nasab ibunya.... Bukan bapak biologisnya.... Walinya bs dari paman, dari pihak ibu, atau wali hakim, petugas KUA...

Suami istri, istri selingkuh, sampai hamil.... Nasab ikut suami, bukan bapak biologis... Walinya si suami....

Yah, kalau anaknya bertanya tentang siapa bapak biologisnya, tentunya tidak bisa menyimpan rahasia selamanya.

Zina itu dosa, dan setiap dosa memang ada konsekuensi yang mesti diterima.

Masalah anaknya ngamuk, itu termasuk masalah ringan. Karena ada masalah lebih berat lagi yg mesti di tanggung kelak di akherat. Itu yang mestinya lebih dipikirkan.

Bagaimanapun juga, saya sarankan lebih baik jujur, walau sedikit hancur. Setidaknya tidak perlu menyimpan rahasia dengan banyak kebohongan.







2 komentar: