Jumat, 20 September 2019

#272

Di medsos kayaknya ramai bahas film.... Termasuk dibahas adanya ikhtilath/ campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom....

Kalau memang ikhtilath itu dipukul rata sebagai sesuatu yang dianggap haram karena dianggap maksiyat, maka ke ka'bah juga mesti di haramkan... Karena ikhtilath jelas nampak disana....

Coba, lihat youtube dibawah ini, biar jelas bagaimana laki2 dan perempuan berbaur/campur di masjidil haram....

Yang mengatakan ikhtilath haram, harus berani bikin fatwa ke ka'bah juga haram, karena terjadi ikhtilath disana.... Heuheuheu. Gimana??...

Artinya apa??

Gak semua campur baur itu Haram... Harus dipilah-pilah sebab musababnya, urusannya apa dsb....

Nah ini link youtube buat sampel terjadinya ikhtilath.... Haram gak ini ikhtilath??

https://youtu.be/dwZzz4E9ySM




3 komentar: