Ditinjau dari beban kewajibannya, makhluk itu digolongkan menjadi 2, yaitu:
1. Mukallaf..... maksudnya makhluk yang dikenai beban kewajiban, hukum2, syarat ketentuan, perintah dan larangan Tuhan dsb..... makhluk yang mukallaf adalah jin dan manusia saja..... Oleh sebab dibebankan suatu hukum2 kewajiban, syarat dan ketentuan, aturan2 serta perintah dan larangan, maka jin dan manusia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap apa yang dilakukannya kelak, atau dihisab......
sesuai dengan firman Allah, berikut:
“Dan tidaklah kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada- Ku.” (QS. Adz- Dzariyat : 56)
Maka hanya jin dan manusialah yang dikenai beban kewajiban beribadah, hukum2 dan aturan2, perintah dan larangan.... jin dan manusialah yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak atas apa yang diperbuat didunia ini.....
2. Ghairu Mukallaf..... maksudnya adalah makhluk yang tidak dibebani hukum2 kewajiban, aturan2, perintah dan larangan dsb..... Yang termasuk dalam golongan makhluk ghairu mukallaf adalah tumbuhan dan binatang...... makhluk ini tidak dihisab/dimintai pertanggung jawaban kelak
Semoga menjadi sedikit tambahan pengetahuan.....
Ijin nyimak abah....salam
BalasHapus