Rabu, 28 Desember 2016

Kiasan
=====

Istilah kiasan itu bisa diartikan memperumpamakan, menyerupakan dengan ibarat2, dsb.....

Dalam hukum agama saudara mungkin sudah dengar tentang ijma' dan qiyas..... Nah, kata kiasan itu diadopsi dari kata qiyas...

Sesuatu yang tidak memiliki dalil terang, yang jelas, baik dalam Qur'an maupun hadist, umumnya diputuskan hukumnya dengan diqiyas qiyaskan kesana kemari....

Disinilah, yang menjadi masalah, bahwa produk qiyas kemudian acapkali tidak konsisten, karena qiyas memerlukan kepiawaian untuk menghubungkan kesana kemari dengan dalil yang ada..... jadi dalam qiyas, bisa terjadi sesuatu perkara itu dahulu dihukum makruh, hari ini dihukum haram, besok mungkin dirubah jadi mubah....

Fenomena "Om telolet om" saja bs diqiyaskan kesana kemari, jadi haram karena mengandung perjudian, maksud saya per-yahudian, dsb..... heuheu.... padahal om telolet om itu tdk ada hubungannya sama agama, itu berhubungan sama dinas perhubungan, alias klakson bis.....

Buah yang banyak mengandung glukosa, jg bs dijadikan haram suatu saat, melalui mekanisme qiyas, karena buah spt durian, kurma, dsb bs mengandung alkohol alami didalamnya, karena proses fermentasi alami......

Terus apa ada orang yang berani meng-qiyaskan kurma.... karena bisa mengandung alkohol, maka jadi haram???

Tentunya tidak akan ada yang berani bukan??..... sebab kurma itu buah kesukaannya Rasulullah Saw....

Apa yang saya tuliskan ini adalah sebuah kiasan, betapa hukum apapun bisa di "Om teloletkan", karena fikiran kotor manusia cenderung kreatif......





4 komentar: