Minggu, 09 September 2018

Kang Mujib perlu diluruskan pandangan panjenengan ,bahwa pada masa Rasulullah di Madinah maupun masa Khulafaur Rasyidin kondisi Madinah mirip dengan Indonesia ,disana hidup berbagai suku dan agama ,Islam,Nasrani , Yahudi,shobiin juga agama pagan ada suku aus,kharaj ,nadhir,ada Muhajirin juga anshor ,maka lahirlah yang namanya piagam Madinah (semacam konsensus bersama yang sesuai ajaran Islam ) jadi nggak usah alergi lah dengan khilafah Islamiyyah ,justru khilafah Islamiyyah itu eksis mulai zaman Rasulullah sampek terakhir Khalifah Utsmaniyah di Turki 1924 ,jadi bentuk nasional state baru seumur jagung ,bacalah sejarah biar anda faham dan lebih bijak menyikapi masalah....sepurane sedikit masukan ...moga berkenan

Jawahir Ngapunten Abah..kalau begini gimana Abah...bentuk negara tetap sebagai NKRI bukan negara Islam hanya saja sistem ketatanegaraannya menggunakan sistem undang undang seperti yg diterapkan pada zaman Nabi SAW yaitu menggunakan aturan Allah SWT dalam menata kehidupan rakyatnya yg diterapkan kedalam sistem ketatanegaraan...karena setahu saya di zaman Nabi penduduknya/rakyatnya juga beragam agamanya tdk seluruhnya beragama Islam ada juga yg Nasrani dll tetapi tetap dalam satu naungan aturan Allah SWT yg diterapkan dalam sistem ketatanegaraan / kepemimpinanNabi SAW dan zaman khulafaurrosidin...ngapunten sekedar uneg uneg ..soalnya tidak ada sistem yg sebagus sistemNya dalam mengatur kemaslahatan Manusia seperti yg sudah dicontohkan Nabi SAW dalam mengatur ketatanegaraanya...
======================

KM

Jaman nabi SAW di madinah, memang masih ada bahkan banyak klan2 yahudi, tapi kemudian lenyap habis, karena perang dengan kaum muslimin, mereka kalah dan terusir..... baca lagi, yang saya tulis adalah "masa khulafaurrosyidin", kalaupun ada sisa2 yahudi ataupun nasrani jumlahnya sangat2 sedikit, mungkin tidak sampai 0,5% penduduk madinah..... Saking kecilnya, makanya sekarang tidak ada lagi tersisa/punah sama sekali..... Beda dengan di Indonesia yang non-muslim bisa sampai 20-25%....

piagam madinah adalah kesepakatan, sbg hal yang wajar, karena penduduk asli madinah mayoritas muslim, sedangkan klan2 yahudi statusnya "pendatang".... Dimana2 pendatang, mesti mengikuti aturan yang ditetapkan pribumi, dan pribuminya sudah beragama islam, mengikuti rasulullah SAW, maka aturan yang ditetapkan di madinah adalah aturan rasulullah SAW...... di Indonesia berbeda, non-muslimnya, bukan pendatang, tapi pribumi, walau ada pendatang tapi sedikit..... 

adapun ummayah, abbasiah dan ustmaniyah, saya tidak menyebutnya sebagai kekhilafahan, tapi lebih cendrung kepada "monarkhi" atau kerajaan..... karena kekhalifahan sebutannya adalah global untuk sedunia..... Maka yang saya akui sebagai "khilafah islamiyah" adalah yang sudah selesai sejak jaman khulafaurrosyidin...... dan kelak diakhir jaman, "khilafahnya" imam mahdi, tidak yang selain itu..... 

Saya tidak alergi dengan khilafah, karena saya juga yakin kelak khilafah akan tegak berdiri, tetapi saya hanya mengakui khilafahnya imam mahdi saja, bukan khilafah yang kalian semua bawa...... Karena sudah terang dari sumber2 islam seperti hadist2 nabi SAW, bahwa khilafah ini, yang menegakkan adalah imam mahdi, bukan ormas ini dan itu..... Khilafahnya imam mahdi inilah aslinya khilafah berdasarkan nubuwwah..... Untuk apa pula saudara mendukung khilafah yang tidak ada dasar nubbuwahnya??

Tunggu urut2an akhir jaman, kalau kalian memang menginginkan khilafah islamiyah:

1. Dajjal dulu muncul, lalu dia keliling dunia, mana tempat yang disinggahi dajjal, bangkitlah pasukan huru-hara dan pengacau namanya ya'juj dan ma'juj, lalu dunia dikuasai dajjal dan pasukannya.

2. muncul pasukan perlawanan dibawah imam mahdi yang akan menegakkan "KHILAFAH ISLAMIYAH"......

Lah ini ==> dajjal belum muncul, ya'juj ma'juj belum muncul, imam mahdi belum muncul, kok kalian sudah mau bikin khilafah??.... Ini tidak ada nubbuwahnya..... 


Jawahir

Di Indonesia, syariat islam sudah diterapkan...... RUkun islam sudah diterapkan, tidak ada yang dihalangi beribadah..... untuk perkawinan sudah ada syariat islam lewat KUA yang mengurusi..... Haji dsb sudah ada Departemen agama yang mengurusi....

Jadi syariat islam sudah dilaksanakan di Indonesia dengan sebebas-bebasnya tanpa ada yang menghalangi...... yang tidak ada itu cuman hukum jinayah/hukum pidana islam, krn kita pakai KUHP....

Tapi kalau kalian ingin menegakkan jinayah islam, gampang sekali..... caranya:

1. Kamu ingat2 saja dosa/kejahatan yang pernah kamu perbuat
2. misal kamu sudah berhijrah, lalu ingin menegakkan hukum jinayah islam 
3. terus kamu ingat pernah mencuri, nisab diatas 3 dirham, kira2 diatas 800rb, kamu ingin menegakkan jinayah, tinggal kamu ambil pisau dan potong tanganmu sendiri.
4. atau malah kamu pernah ingat berzina, kamu tinggal ambil batu, lalu rajam diri kamu, hantam kepalamu sampai kamu mati.....

Kalau kamu mau menegakkan hukum jinayah sesuai syariat bagi dirimu sendiri, TIDAK ada yang melarang..... Bahkan negara saja tidak bisa menghalangi...... 

Di Indonesia ini, banyak juga yang sudah "HIJRAH" dulunya masih nakal, waktu masih nakal mungkin pernah "sex bebas", sekarang teriak ingin khilafah, bisa melakukan "KHILAFAH MANDIRI", ambil batu dan rajam diri sendiri.... hantam kepala sampai mati..... Setahu saya negara tidak bisa menghalangi orang yang hendak menegakkan hukum jinayah untuk dirinya sendiri..... 



  










4 komentar: